Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Minggu (22/12/24) sore di Jalan Bakti Kelurahan Teladan Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, tepatnya di kawasan PT Kisaran.
Dikatakan Sumaryono, dalam penggerebekan itu pihaknya turut mengamankan 19 orang terduga pelaku perjudian. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
"Sebanyak 19 orang pelaku kita amankan dan barang bukti berupa uang tunai, mesin judi baccarat, mesin judi ketangkasan, serta kendaraan roda dua dan empat,” ujar Kombes Pol Sumaryono, Senin (23/12/24).
Sumaryono menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aktivitas perjudian di Sumut. Hal ini merupakan bentuk komitmen pihaknya.
“Kami untuk menciptakan situasi yang kondusif dan bebas dari kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat,” tegasnya
Dijelaskannya, penggerebekan di wilayah PT Kisaran bermula informasi yang diterima dari masyarakat pada Jumat (20/12/24) sekitar pukul 20.00 WIB.
Berawal dari informasi itu, tim penyidik Ditkrimum Polda Sumut melakukan upaya penyelidikan di sekitar lokasi. Penyelidikan itu dipimpin langsung Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono dan mengamankan sejumlah pelaku bersama barang bukti.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga memasang garis polisi di lokasi kejadian sebagai langkah awal penyelidikan,” ujarnya.
Menurut Kombes Pol Sumaryono, peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kami memberantas segala bentuk kriminalitas. Pihaknya juga akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum.
Ia juga memastikan Polda Sumut akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk perjudian guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Sumut. (FS/Red)
0 Komentar