"Tuntutan 12 tahun dari jaksa terlalu tinggi. Mengadili terdakwa Harvey Moeis, menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan ditambah denda sejumlah 1 miliar", ucap Hakim Eko.
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT TIMAH TBK pada tahun 2015 - 2022, Harvey dituntut untuk dijatuhkan hukuman 12 tahun penjara serta pidana denda sejumlah 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Vonis Harvey Moeis kini menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat, banyak pihak menyebut bahwa vonis tersebut sangatlah ringan mengingat dirinya telah bersubahat sehingga merugikan negara dengan nilai kerugian yang cukup besar. Banyak juga masyarakat menilai bahwa putusan tersebut tidaklah fair dan sehat. (AD/Red)
0 Komentar