Simalungun - Sampai saat ini kasus penipuan yang telah dilaporkan ke Polres Simalungun belum ada kelanjutan nya, malah penipu dirinya masih berkeliaran bebas beraktivitas.
Hal itu dikatakan EED.Suprianto penduduk Simpang Nangka RT Silepu Rejang,Rejang Lebong Bengkulu kepada awak media ini, Minggu (30/3-2025).
Selanjutnya dikatakan nya, pengaduannya ke Polres Simalungun tertanggal 20Januari 2025 No 31 /1-2025 SPKT/Polres Simalungun yang melaporkan Selvia Boru Purba penduduk Dalig Raya Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dengan dugaan penipuan dengan dirinya Pasal 373 ,Pasal 378.yang terjadi di rumah Sevia Purba di Dalig Raya Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
Kronologis kejadian nya,pada hari Minggu 10/11-2024 dimana saat itu korban memberikan uang sebanyak Rp 40 Juta dengan janji ada barang kolang Kaling, tetapi barang tersebut tidak ada ketika di minta korban, akhir nya di laporkan ke Polres Simalungun.ujarnya.
EED Supriyanto mengatakan meminta kepada Polres Simalungun atau yang menangani kasus yang saya laporkan agar di proses sesuai dengan panggilan ke pada saya yang ditanda tangani B.Hutauruk pada (25/1) lalu.
Ketua Umum LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara SP Tambak SH 30/3 diminta tanggapan tentang kasus penipuan ini yang dilaporkan Januari hingga sekarang Maret 2025 , pihak Polres Simalungun belum menangkap tersangka S.Br.P , ujar Ketua Umum LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara STambak SH.
Laporan : Sam Hadi Purba
0 Komentar