Simalungun - Hasil investigasi tim media dan rekan Pegiat Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada (26/02) lalu mendapat respon dari LSM Partisipasi Hijau terkait penguasaan dan aktivitas ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas Register 2 Sibatuloting.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditetapkan pada 21 Januari 2025. Perpres 5/2025 akan mengoptimalkan dan memperkuat tindakan pemerintah dalam penertiban Kawasan Hutan seperti diatur dalam Pasal 110A dan 110 B Undang-undang Cipta Kerja (UUCK).
Menurut LSM Partisipasi Hijau, bahwa aktivitas yang dilakukan CV.Jaya Anugerah sangat berbahaya, mengingat register 2 Sibatuloting merupakan daerah tangkapan air (catchment area), sebagai pendukung untuk menampung air ketika terjadi musim hujan, dan area ini berhubungan langsung dengan Kawasan Danau Toba sebagai Pegunungan vulkanik. Maka dari itu, LSM Partisipasi Hijau mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengambil langkah strategis yang tegas dan terukur, dengan mempertimbangkan kondisi ekologis serta kerugian Negara yang ditimbulkan dari aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II, Suhendra Purba, SP, M. Si, bahwa pengecekan lokasi telah dilakukan dengan pengambilan titik koordinat menggunakan GPS (Global Positioning System) yang didampingi oleh Pangulu Nagori Bosar Nauli, Gamot, Babinsa dan masyarakat Kelompok Tani Hutan.
Tim media dan rekan Pegiat Kehutanan dan Lingkungan Hidup kembali melakukan konfirmasi kepada pemilik nomor WhatsApp 081396****** yang berdasarkan informasi, bahwasanya pemilik nomor WhatsApp tersebut diduga owner(pemilik) CV. Jaya Anugerah. Ketika tim mengirimkan pesan WhatsApp, pemilik nomor tersebut memberikan arahan untuk segera menghubungi Humas CV. Jaya Anugerah. "Hubungi aja langsung Humas nya," ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Tim media langsung menghubungi Humas CV.Jaya Anugerah melalui WhatsApp, dan sangat disayangkan Humas tersebut mengatakan "coba aja komunikasi dengan Manager bang, ini pun kami mau jumpa untuk berdiskusi tentang itu," ungkapnya kepada media pada (28/02) lalu.
Selanjutnya, tim media langsung menghubungi Manager CV Jaya Anugerah melalui WhatsApp untuk mempertanyakan HGU(Hak Guna Usaha) perusahaan tersebut. "Aku tidak tahu tentang izinnya, tapi sepertinya lagi dalam proses pengurusan," ungkapnya kepada media pada (28/02).
Berdasarkan keterangan dari manager CV.Jaya Anugerah tersebut, semakin menegaskan bahwa aktivitas perusahaan tersebut diduga kuat ilegal yang berakibatkan kerusakan lingkungan dan merugikan Keuangan Negara, Minggu (02-03-2025).
Hingga berita ini ditayangkan, pihak CV.Jaya Anugerah belum memberikan pernyataan apapun terkait HGU dan aktivitas ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
LSM Partisipasi Hijau mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera mengusut aktivitas ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas tersebut, sesuai dengan Perpres No.5 Tahun 2025. Agar tidak berkelanjutan kerusakan lingkungan dan merugikan Keuangan Negara yang diakibatkan aktivitas ilegal tersebut.(Bobby Sihite).
0 Komentar