Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Dituduh Mengolah dan Memeras, F-SPTSI Simalungun Akan Adukan Leo Haloho Pemegang Saham PT RAS


Simalungun - 
Pengusaha seringkali menghadapi perselisihan dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (F - SPTSI), terutama dalam isu seperti upah, kondisi kerja, dan hak berorganisasi. 

Beberapa contoh kasus menunjukkan pengusaha dituduh melakukan praktik seperti union busting (upaya menghambat atau membubarkan serikat pekerja) dan kriminalisasi terhadap aktivis serikat pekerja baik itu pekerja transport.

Untuk menghindari perselisihan sangat penting bagi pemerintah, pengusaha, dan F-SPTSI untuk dapat menjaga komunikasi yang baik dan mencari solusi yang saling menguntungkan untuk mencegah konflik dan menjaga ketenangan hubungan industrial.

Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh Leo Haloho, seorang pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang ada di Nagori Sambosar Raya Kecamatan Raya Kahean Kabupaten Simalungun. 

Leo Haloho yang menurut informasi dikatakan sebagai pemilik PT Rezeki Abadi Sambosar (RAS) justru menuduh F-SPTSI Kabupaten Simalungun di bawah naungan M Syahrial MS selaku Ketua, telah melakukan dugaan pemerasan kepada PT RAS serta memutuskan hubungan kemitraan secara sepihak dan mendadak dengan F-SPTSI Kabupaten Simalungun yang sudah berjalan sekitar dua bulan lamanya. 

Ketua F-SPTSI Kabupaten Simalungun M Syahrial melalui JW Purba Msi selaku Sekretaris mengatakan bahwa apa yang mereka sampaikan ke pihak PT RAS sudah sesuai dengan AD/ART dan dilindungi oleh Undang undang nomor 21 tahun 2001 tentang serikat pekerja dan buruh.

"Kami dari SPTSI Kabupaten Simalungun sangat keberatan dan menyayangkan sikapnya pak Leo Haloho yang mengatakan bahwa kami SPTSI Kabupaten Simalungun telah melakukan olah mengolah terhadap PT RAS. Beliau juga mempersangkakan kepada kami telah melakukan dugaan pemerasan", ucap JW Purba, Selasa (23/4-2025).

"Kami bingung, yang kami peras itu apa dan siapa.Sedangkan hubungan baik telah berjalan selama ini dan kami dari SPTSI Simalungun tidak pernah menyinggung apapun itu terkait PT RAS. Namun disaat kita pertanyakan tentang apa yang tercantum didalam AD/ART, pak Leo Haloho justru mencak mencak disaat berkomunikasi dan bahkan memblokir nomor. Dan yang lebih parahnya, pak Leo Haloho justru meminta kami angkat kaki dari PT RAS. Saat itu kita meminta surat resmi dari PT RAS, namun sampai saat ini belum ada", sambungnya.

Selain merasa keberatan dan menyayangkan sikapnya Leo Haloho, SPTSI Kabupaten Simalungun berencana akan melayangkan surat keberatan kepada PT RAS serta akan menemui salah satu owner PT RAS yang berdomisili dikota Tebing Tinggi. 

"SPTSI Simalungun akan melayangkan surat keberatan kepada PT RAS, lalu kami akan bertemu dengan salah satu owner PT RAS yang ada dikota Tebing Tinggi", ucap JW Purba.

Terpisah, Leo Haloho saat di konfirmasi oleh media ini membenarkan bahwa dirinya  telah memutuskan hubungan kemitraan kerja dengan F-SPTSI Kabupaten Simalungun. Dirinya menilai bahwa F-SPTSI Simalungun banyak tingkah, mau duit tapi tidak bekerja.

"Yang gilanya itu, biarkan saja dia berkoar koar karena saya sudah putuskan hubungan mitra kerja dengan F-SPTSI. Masa mau duit tapi tidak bekerja", ucapnya geram.

Saat kembali di pertanyakan apa yang tertuang di dalam  AD/ART nya. Leo Haloho langsung mengatakan bahwa itu tidak benar.

"Tak ada itu AD/ART, yang benarnya mereka mau mengolah. Memang benar anggota SPTSI yang membongkar sawit kami disini, ya kita bayar ke anggotanya, masa mereka mau kita bayar lagi?", kesalnya.

M Purba (65) salah seorang masyarakat yang rumahnya tak jauh dari PT RAS mengatakan ada baiknya agar Leo Haloho dapat segera berdamai dengan F-SPTSI Simalungun, mengingat kemitraan kerja sudah berlangsung baik selama ini dan tidak ada masalah 

"Antara Leo Haloho dan SPTSI Simalungun bagusnya berdamai, ini hanya miss komunikasi yang bisa di selesaikan dengan bicara. Lagian buat apa si Leo cari ribut sedangkan kami mendengar kalau diapun ada masalahnya di pekerjaan nya saat dia menjabat tahun 2022 lalu, dugaan tindak pidana korupsi mark up pembangunan sentra madu di Kecamatan Sidamanik sumber dana  DAK sebesar 2 milyar pada Disperindag Simalungun. Nah Kadisnya saat itu justru Leo Haloho sendiri. Walaupun ujungnya ada pengembalian namun tidak sesuai dengan jumlah kerugian di lapangan. Dan sekarang kami mendengar pun ada yang sedang berlangsung. Jadi berdamai lebih bagus, karena mereka awalnya juga berteman", ucapnya.  (KT1/Red)


Posting Komentar

0 Komentar