Garut - Tindak pidana pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Garut, Kini korbannya anak sendiri dari keluarga korban.
Sebelumnya, Unit PPA Sat Reskrim Telah mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur, dimana kedua pelaku masih berstatus keluarga dan anak, keduanya ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tarogong Kaler.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin dalam Konferensi Pers tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur ini berlangsung di Graha Mumun Surachman Polres Garut, Jumat (11/4/2025).
Menurut dia, awal mula kejadian diketahui ketika tetangga korban melihat celana korban penuh dengan darah lalu menanyakan kepada korban serta membuka celana korban untuk memastikan darah tersebut.
Kemudian tetangga korban menanyakan kenapa kelaminnya berdarah, lalu korban menjawab bahwa ada yang masuk ke kelamin korban. Mendengar Hal tersebut tetangga korban langsung membawanya ke klinik rumah sakit terdekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban,”ujarnya.
Dari hasil keterangan bidan, bahwa terdapat robekan di alat kelamin korban dan bidan pun menanyakan kepada korban sambil memperlihatkan gambar kelamin laki-laki kepada korban, dan korban pun mengkonfirmasi bahwa yang dimasukan ke kelaminya tersebut sesuai dengan apa yang di tunjukan oleh bidan (Gambar Kelamin laki-laki).
“Setelah dimintai keterangan dari kobran, korban pun akhirnya mengatakan bahwa yang melakukan hal tersebut merupakan ayah kandung dan Kaka dari ayah kandung (Uwa) dan keduanya masih hubungan keluarga.
Kini kedua pelaku YM (31) Kakak dari Ayah Korban(Uwa (25) ayah korban saat ini sudah kami tahan dan akan di proses lebih lanjut”. Ujar Kasat Reskrim kepada media, Jumat (11/04/2025).
Ketua KPAID Jawa Barat Ato Rianto menyampaikan turut perihatin atas kejadian ini yang dimana korban masih berumur 5 tahun saat ini sedang dalam perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.
“Atas kejadian ini tentunya kami sangat prihatin dan penyebabnya kejadian ini dikarenakan salahnya pola asuh orang tua,”ucap Ato.
“Kami mengimbau kepada masyarakat kejadian ini bukan hanya peran kami dan kepolisian tetapi masyarakat yang memiliki anak dan juga sebagai orang tua harus berperan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual.” tegas Ato
Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).” Pungkas Kasat Reskrim. (G2/Red)
0 Komentar