Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pangulu Saran Padang Robinson Tarigan Dituding Membuat Surat Keterangan Tanah Pada Sengketa Warisan

Simalungun - Sebagai Kepala Desa/Pangulu harus berhati hati untuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah harus berdasarkan hukum dasar awal adalah memiliki surat asal usul kepemilikan dari mana asal nya tanah itu pertama lalu ada Saksi nya dalam surat tersebut.

Dasar awal Itu lah dilihat secara administrasi, baru lah ke arah silang sengketa nya, maksudnya perbatasan tanah tersebut, lalu pihak pemerintahan mengeluarkan Surat Keterangan Tanah ditanda tangani pihak perbatasan tanah.

Hal itu dikatakan Robinson Tarigan Pangulu Saran Padang Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara kepada awak media ini Senin (28/4) menjawab pertanyaan tentang tudingan bahwa Pangulu Saran Padang membuat Surat Keterangan Tanah pada sengketa warisan padahal tidak benar. 

Sebagai Pangulu Saran Padang Robinson Tarigan sangat berhati hati mengeluarkan Surat Keterangan Tanah, " jika saya salah bisa saya terjerat hukum", ujar nya.

Sebenarnya kronologis kejadian nya, Marinus Barus memiliki tanah pada tanggal 28 Oktober 1987 dijual kepada Leman Barus dan sebagai ganti ruginya diberikan Leman Barus kepada Marinus Barus sebanyak Rp 800 Ribu (Pada Tahun 1987) lalu dibuat lah Surat Penyerahan Hak kepada pihak kedua dan diserahkan Marinus Barus di saksikan dan di tanda tangani oleh isteri Marinus Barus (Ramen Damanik)di sahkan oleh Camat Saran Padang Drs Salam Sembiring dan Pangulu Saran Padang S.Damanik (pada waktu itu).
Lalu Surat Keterangan Tanah yang diterima Leman Barus dipindahkan kepada anaknya Leman Barus bernama Charles Barus (Tgl 8/6 2022) lalu.

Jadi Surat Keterangan Tanah Carles Barus syah asal usul pemilikan tanah (Sesuai dengan Surat Keterangan Tanah/Penyerahan Hak dari Marinus Barus kepada Leman Barus dan selanjutnya diserahkan kepada anaknya Carles Barus. Saya sebagai Pangulu Saran Padang Robinson Tarigan tidak salah dalam membuat SKT tanah milik Carles Barus. Lalu muncul akhir ini Marinus Barus membuat surat pembatalan yang dikeluarkan Pangulu Saran Padang atas nama Carles Barus dengan tembusan kepada Camat Saran Padang.

Ketika awak media ini konvirmasi kepada Camat Saran Padang Agusti Ginting membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat permohonan penolakan atau pembatalan terhadap SKT yang di keluarkan oleh Pangulu Saran Padang Robinson Tarigan.

Laporan : Sam Hadi Purba Tambak

Posting Komentar

0 Komentar