Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Polisi Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter Pelajar di RSHS Bandung

Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual oleh dokter pelajar berinisial P.A.P., yang saat ini sedang menempuh pendidikan spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kasus ini terkuak setelah seorang wanita berinisial F.H. melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 18 Maret 2025.

Dalam laporannya, korban mengaku mengalami tindakan tak pantas saat berada di lingkungan rumah sakit.

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di RSHS

Menurut keterangan resmi Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., insiden bermula saat korban dibawa oleh terlapor dari ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) menuju lantai 7 Gedung MCHC RSHS, sekitar pukul 01.00 dini hari.

Dalih terlapor membawa F.H, karena akan dilakukan pengambilan darah.

Yang membuat heran keluar F.H. saat itu, tersangka juga melarang adik korban untuk menemani.

Setibanya di ruang 711, P.A.P. diduga meminta korban mengenakan pakaian operasi dan melepas pakaian dalam.

Ia lalu melakukan pengambilan darah dengan sekitar 15 kali tusukan, kemudian menyuntikkan cairan bening ke dalam infus, yang menyebabkan korban pusing dan kehilangan kesadaran.

Korban mengaku baru sadar pada pukul 04.00 WIB dan merasakan nyeri di area sensitif saat buang air kecil.

Setelah menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya, kasus ini dilaporkan ke kepolisian.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Periksa Saksi

Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa polisi telah memeriksa 11 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti dimaksud di antaranya peralatan medis, obat-obatan seperti Propofol, Midazolam, dan Fentanyl, rekaman CCTV, pakaian milik korban, satu buah kondom.

Tersangka Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, P.A.P. dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun.

“Kasus ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk menangani setiap kasus kekerasan seksual secara serius, transparan, dan profesional,” tegas Kombes Pol. Hendra Rochmawan Ketika dihubungi Kamis 10 April 2025.

Polda sebelumnya, Rabu 9 April 2025 mengadakan jumpa pers tentang kasus yang menyita perhatian publik tersebut. (J1/Red)

Posting Komentar

0 Komentar