Simalungun - Praktik bisnis rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Simalungun tampak semakin marak dan merajalela sehingga mencoreng citra penegakan hukum.
Lemahnya pengawasan yang didugag dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai RI (Bea Cukai Siantar) serta Polres Simalungun, membuat Big Bos rokok ilegal berinisial ZZ semakin angkuh dan merasa kebal hukum dalam menjalankan bisnis gelapnya.
Padahal, pemberitaan sebelumnya telah mengungkap maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cuka, diantaranya rokok bermerk Lotus dan Xena.
Ironisnya, respons Kasat Reskrim Polres Simalungun, Horison Manullang, saat dikonfirmasi via pesan singkat, hanya sebatas janji akan melakukan penyeledikan "Terima kasih infonya, akan kami lidik." Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan kemunduran dalam penindakan dan sama sekali belum ada action untuk melakukan penangkapan.
Informasi teranyar dan sangat mencengangkan dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ZZ yang beroperasi di seputaran Gunung Maligas, Karangrejo, kini semakin leluasa memperluas jaringan bisnis ilegalnya di berbagai titik yang di Kabupaten Simalungun.
Data eksklusif yang berhasil dihimpun Media bahkan membeberkan daftar lengkap kios - kios yang diduga kuat menjadi penyuplai utama atau penjual rokok ilegal tersebut, yakni :
* Kios Abdur Sinaga, Bah Biding 3, Kab Simalungun
* Kios Mak Ilham, Kasindir, Kab. Simalungun
* Kios Aulia, Kasindir Kp. Holwod, Kab. Simalungun
* Kios Wak Parman, Bah Sulung, Kab. Simalungun
* Kios Sumarni, Kampung Tempel Dusun 5, Kab. Simalungun
* Kios Tika, Kampung Tempel Dusun 3 Jl. Mawar, Kab. Simalungun
* Kios Nisa, Komplek Bukit Maraka, Kab. Simalungun
* Kios Nurul, Simpang Asilum, Kab. Simalungun
* Kios Widya, Nagori Lingga Gunung Malela, Kab. Simalungun
* Kios Mak Heri, Batu Gana, Kab. Simalungun
* Kios Putri, Jl. Naga Huta Bahalat, Kab. Simalungun
* Kios Siahan, Nagori Bahalat
* Kios Wardah, Kampung Moho Dusun 2 Nagori Moho, Kab. Simalungun
* Kios iPad Sirama, Depan Pabrik Triplek Nagori Bahalat, Kab. Simalungun
Informasi yang diterima oleh redaksi sampai hari ini, sejumlah titik warung diatas masih di dapatkan menjual jenis rokok ilegal tersebut, Jumat (9/5-2025).
Fakta ini semakin menggerogoti kepercayaan publik terhadap kinerja kantor Bea Cukai Siantar dan Polres Simalungun.
Ketua LSM ELANG MAS ( Elemen Pejuang Masyarakat ) Sam Hadi Purba Tbk, SH, dengan nada mengecam menyatakan,bahwa lemahnya pengawasan rokok ilegal bermerk Lotus dan Xena patut diduga akibat pihak Bea Cukai Siantar serta Polres Simalungun ada main mata.
"Dengan bebasnya ZZ selaku Bigbos penjual rokok ilegal menjalankan bisnis haramnya di seputaran Kabupaten Simalungun, ini jelas menambah ketidakpercayaan publik kepada instansi tersebut, tegas S.Hadi Purba, SH.
Lebih lanjut, beliau menambahkan, "Ini masih mengenai rokok ilegal, belum lagi narkoba yang semakin merajalela dan berbagai tindak kejahatan lainnya yang bebas beraktivitas." sambungnya.
Publik kini menanti tindakan nyata dan tegas dari pihak berwenang. Apakah Bea Cukai Siantar dan Polres Simalungun akan terus tutup mata dan membiarkan praktik ilegal ini merusak tatanan hukum dan perekonomian negara,atau akankah mereka membuktikan komitmen dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk bisnis rokok ilegal yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat, pungkasnya.
Laporan : (SH/Red)
0 Komentar