Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Keluarkan Ijin Pasar Malam Tanpa Musyawarah, Pangulu Rambung Merah Tumpal Sitorus Kangkangi Perbup No 20



SIMALUNGUN - Tanah lapang milik Nagori Rambung Merah tentu bukanlah lahan bebas yang bisa digunakan dengan sesuka hati. Hal itu disebabkan karena tanah itu merupakan aset bersama yang harus dikelola dengan transparan dan akuntabel sesuai aturan yang ditetapkan.

Buyung Irawan Tanjung selaku ketua BPD (Maujana) Nagori Rambung Merah kepada wartawan menegaskan hal ini terkait rencana Pangulu Rambung Merah Tumpal Sitorus memberikan ijin kepada pengelola pasar malam yang sebelumnya tidak ada dimusyawarahkan.

"Saya menilai bahwa pangulu Rambung merah telah mengkangkangi perbup no 20. Tanah lapang milik Nagori Rambung Merah itu bukanlah lahan bebas yang bisa digunakan dengan sesuka hati", tegasnya.

Menurutnya, aturan yang menjadi landasan adalah perbup Simalungun nomor 20 tahun 2021 tentang pengelolaan aset Nagori di kabupaten Simalungun yang menetapkan aturan tentang penggunaan tanah kas Nagori dan beberapa point' penting dalam aturan yang harus dipahami serta dipatuhi oleh semua pihak yang mencakup : 



1. Tanah Kas Nagori Adalah Kekayaan Asli.
Tanah kas Nagori merupakan kekayaan asli Nagori sebagaimana ditetapkan dalam pasal 2 ayat 2 Peraturan Bupati Simalungun. Ini menandakan bahwa tanah ini merupakan aset penting yang harus dikelola dengan bijaksana.

2. Pangulu Harus Bertanggung jawab
Pangulu memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pengelolaan aset Nagori termasuk menetapkan kebijakan pengelolaan aset Nagori dan menetapkan penggunaan atau pemanfaatan aset Nagori (Pasal 4 ayat 1 dan 2). Ini menunjukkan pentingnya peran Pangulu dalam menjaga keberlangsungan dan kebaikan tanah kas Nagori.

3. Penggunaan Tanah Kas Nagori Ditetapkan Setiap Tahun. 
Status penggunaan aset Nagori termasuk tanah kas Nagori Ditetapkan Setiap tahun oleh pangulu melalui keputusan ,(pasal 10 ayat 2). Hal ini menjamin bahwa penggunaan Tanah kas nagori sesuai kebutuhan masyarakat.

4. Pemanfaatan Tanah Kas Nagori Harus Jelas.
Pemanfaatan Tanah kas Nagori dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan atau bangun guna serah atau bangun serah guna. Pemanfaatan ini harus ditetapkan dalam peraturan Nagori (pasal 11 ayat 2 dan 3). Hal ini menjamin bahwa pemanfaatan Tanah kas Nagori dilakukan secara transparan dan berdasarkan kesepakatan bersama.

5? Sewa Tanah Kas Nagori Memiliki Persyaratan.
Sewa Tanah kas Nagori harus dilengkapi dengan kerjasama perjanjian yang membuat point' point' penting seperti objek sewa, jenis dan jumlah barang, besaran sewa, tanggung jawab penyewa dan gak serta kewajiban para pihak (Pasal 12 ayat 3). Hal ini menjamin bahwa sewa Tanah kas Nagori dilakukan secara adil dan menguntungkan semua pihak.


"Semua point' pointnya ada tertera dan aturan ini menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset", tegas Buyung.

Sementara itu Pangulu Nagori Rambung merah Tumpal Sitorus kepada kru media ini mengatakan bahwa terkait ijin pasar malam yang ada ditanah lapang Rambung merah itu merupakan kewenangan baginya selaku pangulu atau pimpinan daerah.

"Terkait ijin pasar malam itu adalah wewenang saya dan saya bertanggung jawab atas segala sesuatu", ucap Tumpal dengan gaya sedikit arogan.

Panca Tanjung, salah seorang praktisi hukum di Simalungun sangat menyesalkan sikap dari Pangulu Nagori Rambung Merah yang terkesan lalai atau tidak mengindahkan Perbup yang ada.

Menurutnya, tidak seharusnya seorang Pangulu mengambil dan membuat keputusan sepihak tanpa bermusyawarah dahulu dengan maujananya.

"Bukan tidak boleh ada pasar malam dilapangan milik Nagori itu, namun semuanya kan harus dimusyawarahkan dahulu, pangulu harus melibatkan maujananya. Nah kalau begini judulnya, Pangulu itu sudah melawan Perbup Simalungun No 20", tegas Panca yang diaminkan oleh Buyung Irawan Tanjung selaku ketua Maujana.

Untuk menghindari kemelut berlanjut, kru media ini ingin mengkonfirmasi Pangulu Nagori Rambung Merah kembali sekira pukul 09.58 Wib, namun seluler sang Pangulu sudah di non aktifkan. (SH/Red)

 


Posting Komentar

0 Komentar