JAKARTA – Terinformasi Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Arie Sofandi Paloh, memimpin operasi penghentian tambang ilegal di kotanopan Madina Minggu (8/12/2024). Langkah tegas ini dilakukan sebagai upaya melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat dari dampak buruk aktivitas penambangan ilegal.
Operasi ini melibatkan tim gabungan dari Kepolisian, Dinas Pertambangan, dan Badan Lingkungan Hidup. Dalam prosesnya, tim melakukan penghentian total terhadap aktivitas tambang liar, memusnahkan peralatan tambang, serta menindak para pelaku yang terlibat.
AKBP Arie Sofandi Paloh menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Madina. “Kami akan terus melakukan operasi penghentian tambang liar untuk melindungi lingkungan dan masyarakat. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung upaya ini,” tegasnya.
Kapolri dan Mendikdasmen Sepakat Masalah Kedisiplinan Kedepankan Keadilan Restoratif
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar turut serta dalam pengawasan dan pemberantasan tambang ilegal. “Kepada masyarakat kami harapkan untuk bersama-sama memberantas tambang ilegal yang ada di wilayah hukum Polres Madina, agar tidak ada lagi kata-kata miring terhadap aparat penegak hukum (APH),” ujar AKBP Arie Sofandi Paloh.
Tambang ilegal di sungai Batang gadis kecamatan kotanopan diketahui telah beroperasi selama bertahun-tahun, menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar. Kegiatan tersebut juga melanggar Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Ini Pernyataan Propam Polri Terkait Pemeriksaan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kapolres Tangsel
Hasil dari operasi penghentian tambang liar ini meliputi:
1. Penghentian Aktivitas Penambangan Ilegal – Semua kegiatan penambangan liar dihentikan secara total.
2. Pemusnahan Peralatan Tambang – Peralatan tambang yang digunakan pelaku dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
3. Penindakan Terhadap Pelaku – Proses hukum akan diberlakukan kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas tambang liar.
4. Pemulihan Lingkungan – Langkah-langkah pemulihan lingkungan akan dilakukan untuk mengembalikan ekosistem yang rusak.
Dampak positif dari operasi ini dirasakan oleh masyarakat sekitar. Beberapa manfaat yang muncul di antaranya adalah perlindungan terhadap ekosistem lingkungan, pengurangan risiko kecelakaan, peningkatan kesadaran masyarakat, serta penguatan hukum dan ketertiban di wilayah tersebut.
Respon Cepat Laporan Warga, Unit Patroli Samapta Polres Jakbar Amankan Tiga Pemuda Diduga Malak Sopir Truck di Tomang
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memantau dan menindak aktivitas tambang ilegal di sungai Batang gadis kecamatan Kota Nopan. Mandailing Natal Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika menemNe,Lbukan kegiatan penambangan liar kepada pihak berwenang demi terciptanya lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bebas dari aktivitas ilegal. (**)
s
0 Komentar