Informasi yang diperoleh oleh kru media dari kesaksian DR, seorang warga yang ikut nongkrong ngopi di warung membenarkan percakapan Kades Mula Tua yang diketahui sebagai Kepala Desa (Kades) Banjar Limabung yang direkam suara dengan durasi 11.06 Menit dengan tegas dan lantang memaparkan kebebetapa orang warga di warung kopi, Selasa (17/12-2024).
Dalam rekaman suara tersebut mengatakan bahwa Kades Bandar Limabung dengan lantang menyampaikan bahwa 3 ribu untuk Camat, 2 ribu untuk Sekcam dan 5 ribu untuk Polres. Pengertian ribu dalam artian juta lazimnya dipasaran.
Adapun pengutipan itu dilakukan disetiap pencairan Dana Desa dengan rincian dua kali pencairan di tahun 2024 dengan total 10 juta perkepala desa.
Menurut keterangan Kepala Desa Bandar Limabung bahwa pengutipan itu dilakukan oleh Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Linggabayu Kabupaten Madina.
Menanggapi virallnya rekaman suara tersebut, Ketua DPD LSM Trisakti Mandailing Natal (Madina) memberikan tanggapan bahwa percakapan Kepala Desa (Kades) itu harus diperjelas dan dilakukan klarifikasi atas kebenarannya. Dan jika terbukti benar, maka perbuatan itu sudah dikategorikan melanggar hukum dan merugikan negara lewat anggaran Dana Desa uang bersumber dari APBN.
Menurutnya, perlunya diminta kepada Kepala Desa agar mempertanggung jawabkan Dana Desa yang dikelolanya dengan baik. Karena penggunaan Dana Desa selalu dipantau dan di awasi secara bersama agar tepat sasaran dan sesuai prioritas desa yang bisa bermanfaat bagi masyarakat luas.
"Diminta kepada Inspektorat Madina agar segera memeriksa setiap Kepala Desa di Kecamatan Linggabayu, apalagi pasca vitalnya rekaman suara itu. Dana Desa bukan untuk dibagi bagi dengan cara begitu, namun untuk kemajuan desa dan masyarakat desa. Dan setiap Kepala Desa harus mempertanggung jawabkan ya didepan hukum dan undang undang", tutupnya. (NS/Red)
0 Komentar