SIMALUNGUN - Ombudsman Republik Indonesia menilai pelayanan publik dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun paling buruk. Buruknya pelayanan di instansi tersebut dikarenakan belum dilaksanakannya standar pelayanan dan masih bebasnya pungutan liar.
Hendra Nurtjahjo salah seorang anggota ombudsman RI kepada kru media ini sekira pukul 15.07 Wib mengatakan bahwa kantor Badan Pertanahan Nasional ikut terlapor sebagai kantor yang menyandang status pelayanan terburuk.
"Sangat buruk, instansi ini merupakan terlapor nomor empat di ombudsman yang masuk dalam pelayanan terburuk", ujarnya Senin (16)12-2024).
Menurutnya, buruknya pelayanan publik yang diberikan karena banyaknya permainan dan standar pelayanan publik yang belum diterapkan.
Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun sebagai instansi pelayanan publik terburuk banyak ditemukan masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan harus melalui birokrasi yang panjang dan rumit.
"Saya gregetan selama ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) paling banyak mendapatkan keluhan dari masyarakat apalagi terkait maraknya dugaan pungli didalam kantor itu. Ini harus dihentikan dan tidak boleh dibiarkan berlarut", tegasnya.
Radon Damanik yang diketahui sebagai pemerhati pertanahan di Simalungun mengatakan bahwa secara umum mekanisme layanan BPN bukan fungsional tetapi struktural. Masyarakat harus mengurus administrasi pertanahan dari kepala seksi satu ke kepala seksi lainnya.
Jika layanan pengurusan tanah berdasarkan fungsional, masyarakat seharusnya tinggal mengurus surat tanah mereka dibagian pendaftaran, pendataan, atau pembayaran. Sistem inipun masih tergolong kuno karena tidak dimanfaatkan dengan baik oleh kantor tersebut sehingga menimbulkan ruang gerak terjadinya pungutan liar.
"Pelayanan diseksi pengukuran dan pemetaan yang dilakukan tidak sesuai dengan undang undang yang berlaku. Yang mana itu menimbulkan terjadinya pungutan liar didalam lingkungan kantor BPN", tegasnya.
"Bahwa setiap masyarakat memiliki kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara agar berkas pemohon bisa diproses, namun tidak dilakukan secara transparan dan bertele tele dan memakan waktu cukup lama sehingga masyarakat banyak yang dirugikan", sambungnya.
Perlunya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun sikap transparansi pada publik. Dengan cara melakukan publikasi biaya layanan melalui monitor dan anjungan perkembangan sertifikat yang diurus.
Buruk dan lambannya pelayanan publik dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun disebabkan pengurusan administrasi pertanahan yang harus melibatkan BPN dengan instansi lainnya, seperti kelurahan dan kecamatan yang memunculkan gambayan konflik pemilikan tanah serta munculnya pungutan liar.
Panca Tanjung SH salah seorang praktisi hukum di Siantar Simalungun ketika diminta tanggapannya terkait maraknya dugaan pungli dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Simalungun sekira pukul 14.42 Wib mengatakan bahwa sesuai pengaduan yang sering diterima oleh Komisi Pelayanan Publik, pungutan liar yang terjadi dilingkungan kantor BPN sudah dikategorikan tahap serius.
"Adapun pengurusan administrasi pertanahan yang berlarut larut serta bertele tele serta lambannya sistem birokrasi disitu tentu merugikan masyarakat, saya juga mendengar bahwa dikantor itu dugaan pungli hidup menjamur", ujarnya.
Terpisah, Ketua DPRD Simalungun Makmur Damanik mengimbau kantor BPN Simalungun agar mau menjemput bola dalam memberikan layanan administrasi pertanahan.
Menurutnya, perlunya BPN memiliki kader kader informal yang memahami riwayat kepemilikan tanah sehingga pengurusan tidak berlarut larut.
"Persoalan tanah sangat sensitif sehingga dibutuhkan figur tertentu seperti tokoh masyarakat setempat. Selain itu agar lebih transparan BPN harus terbuka pada kritik masyarakat. Ini dapat dilakukan dengan membuka layanan pengaduan SMS atau pusat pengaduan melalui telepon", tutupnya. (**/Red)
0 Komentar