Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pakai Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Bersama Rekannya Ditangkap Polisi

Bandung - Positif menggunakan narkoba jenis sabu, ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat ditangkap oleh satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi didaerah Cililin Kabupaten Bandung Barat, Rabu (5/3). 

Kapolres Kota Cimahi AKBP Tri Suhartanto sesaat dikonfimasi oleh kru media ini membenarkan penangkapan tersebut.

"Ya benar kita sudah amankan, dan setelah kita test urine ternyata positif", ucapnya, Jumat (7/3-2025).

Begini kronologis yang berhasil dirangkum oleh media ini, penangkapan itu berawal dari operasi kepolisian yang memburu seorang bandar narkotika yang ada di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, pada Rabu (5/3) dini hari.

Dilokasi penangkapan ada seorang yang mengaku sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah Sopandi tertangkap tangan bersama dengan dua orang rekannya sedang menghisap sabu di Cililin Bandung Barat.

“Ya benar, Riza Nasrul itu diketahui sebagai Ketua Bawaslu Bandung Barat, tertangkap tangan sedang memakai sabu bersama dua rekannya", pemakai," tambah Kapolres Cimahi, AKB Tri Suhartanto, di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

"Dilokasi penangkapan petugas juga mendapati tiga orang yang sedang menggunakan sabu, salah satunya adalah ketua Bawaslu", ulang Kapolres.

Total dalam penangkapan tersebut ada enam orang yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Comahi. Yaitu tiga orang berinisial SP, AP, dan EKS yang diduga sebagai bandar dan kurir, serta tiga pengguna narkoba, yakni RNF, TY, dan RI.

Para tersangka pengedar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, 

“Yang mengancam mereka dengan hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” lanjutnya.

Sementara itu, RNF dan dua pengguna lainnya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (C1/Red)

Posting Komentar

0 Komentar