Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Virall di Medsos Ibu Kandung Rantai Anaknya, JPU Tuntut Satu Tahun Penjara

Batam -  Seorang ibu yang tega merantai putri kandungnya dengan rantai seberat lima kilogram yang diikatkan pada tabung gas elpiji seberat tiga kilo hingga lemas dikota Batam tepatnya didaerah Bengkong dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum, Kamis (6/3). 

Peristiwa yang sempat viral didunia medsos itu mengundang banyak rasa prihatin dari kalangan netizen terhadap korban serta rasa geram kepada pelaku yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Dan atas tuntutan itu, JD, ibu tiga anak ini minta keringanan, dan berjanji kepada Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim tidak akan pernah lagi mau mengulanginya.

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mengatakan bahwa JD telah terbukti melanggar UU no 35 tahun 2014 pasal 76 C tentang perlindungan anak. Namun karena dirinya telah berjanji tidak akan mengulanginya, dirinya dituntut satu tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan.

"Sipelaku yang tak lain ibu kandung korban sudah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, jadi kita dari kejaksaan menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan", ucap JPU dalam saluran telekomunikasi kepada kru media ini, Jumat (7/3-2025).

Dalam persidangan, terungkap kekerasan fisik terhadap korban yang dilakukan JD sudah kerap terjadi. Bahkan informasi yang diterima oleh kru media ini mengatakan bahwa dirinya juga sudah pernah membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan kekerasan lagi terhadap anaknya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), adapun hal hal yang meringankan terdakwa dikarenakan bahwa terdakwa juga masih mempunyai anak yang masih berusia balita. Yang saat ini sang anak dititip, begitu juga dengan dua anak lainnya termasuk korban.

“Terdakwa berjanji ikut dalam program pemerintah untuk tidak lagi melakukan kekerasan terhadap anak,” ujar EK, kerabat pelaku.

Dalam persidangan terlihat juga majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Monalisa sempat memberikannnasrhat kepada terdakwa. 

"Tuntutan satu tahun penjara terhadap terdakwa itu sudah ringan, sebab kondisi anak saat itu sudah dikategorikan dalam kondisi memprihatinkan. Pun begitu, kami majelis hakim akan memusyawarah mempertimbangkan hukuman untukmu dan sidang ditunda satu minggu,” ucap hakim Monalisa.

Dalam sidang yang digelar tertutup untuk umum, mendengarkan kesaksian korban anakyang kemudian berlanjut dengan sidang dua saksi, yaitu tetangga korban serta polisi dari Polsek Bengkong. (TP/Red)




Posting Komentar

0 Komentar