Simalungun - Meski telah pernah dihukum dua kali dengan kasus yang sama, sepertinya tetap tak membuat jera seorang Samsul Purba (52) untuk kembali berbuat pelanggaran yang sama.
Samsul Purba, seorang mantan Polisi itupun kini kembali di hukum 10 tahun penjara plus di denda sebanyak Rp 1,5 milyar subsider 5 bulan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Erika Sari Emsah Ginting, Agung Laia dan Ida Maryam dalam persidangan terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (3/6/2025).
Kali ini untuk ketiga kalinya Samsul Purba diadili dalam kasus yang sama. Ia pernah diadili pada 21 Oktober 2014 dan dihukum 4 tahun denda 800 juta subsider 2 bulan. Lalu pada November 2019, pasca bebas kasus pertama, ia kembali dihukum 8 tahun penjara denda 800 juta subsider 3 bulan penjara.
Saat itu dirinya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Bisnis narkoba sepertinya sangat menjanjikan bagi seorang Samsul Purba, dan meski sudah 3 kali, hakim terlihat masih belum memberikan hukuman maksimal kepadanya dan sebelumnya Syamsul dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Barry Sihombing.
Untuk ketiga kalinya Samsul Purba ditangkap pada Senin 9 Desember 2024 saat menunggu pembeli sabu sabu. Dan dari pengakuannya, dia mendapatkan batang hatam itu dari Igun yang kini DPO di pinggir jalan Perlanaan Kabupaten Simalungun. (A1/Red)
0 Komentar