Informasi yang dirangkum oleh kru media, Indra Santi yang diduga kuat merangkap jabatan sebagai guru PPPK di SD Negeri 305 sebagai anggota BPD didesa kampung Baru kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Madina aktif sejak tahun 2022 hingga saat ini.
"Indra Sakti membenarkan bahwa tindakan yang ia lakukan sebagai double job di Disdik dan Dinas PMD Kabupaten Madina dikarenakan jabatannya sebagai BPD adalah hasil dari pemilihan", ucapnya.
Namun informasi yang diterima oleh kru media mengatakan bahwa Indra Santi tidak maksimal dalam bekerja sebagai BPD. Hal ini dikarenakan karena tidak mengetahui apa yang ia kerjakan selama menjabat sebagai BPD didesa kampung Baru.
Terpisah, Dedi Saputra selalu Ketua DPD LSM Trisakti Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat kepada Indra Sakti terkait dugaan double job tentang dirinya. Namun sudah hampir seminggu belum ada jawaban. Dedi Saputra berencana akan melaporkan temuan ini kepada Bupati Madina serta Inspektorat Madina agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Perlu kita ingat sebagai warga negara yang baik kita harus patuh terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi tentang informasi publik dan mengingat aturan yang ada bahwa anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa. Jika perangkat desa lulus dari P3K maka harus memilih salah satu jabatan tersebut.", ucap Dedi, Sabtu (7/12-2024).
Karena sulit memisahkan kinerja sebagai PPPK, perangkat desa atau BPD. Selain itu tunjangan dan gaji mereka berasal dari APBD. Dan PPPK yang merangkap jabatan selama masa perjanjian kerja sanksi administrasi. Hal itu jelas diatur didalam Permendikbud dan juga melarang PPPK terlibat dalam organisasi kemasyarakatan", tambahnya.
Masyarakat berharap kepada bupati Madina agar kiranya dapat memanggil dan membatalkan perjanjian kontrak PPPK dari Indra Sakti. Hal ini dikarenakan dirinya menerima gaji yang bersumber dari APBD.
"Kami meminta agar Indra Sakti dapat memilih salah satu jabatan, dan mengembalikan gaji yang ia terima selama ini dari menjabat PPPK, karena itu sudah jelas merugikan negara", tegas Dedi Saputra. (Tim)
0 Komentar