Header Ads Widget

Hosting Unlimited Indonesia

Ticker

6/recent/ticker-posts

Maujana Nagori Rambung Merah Tolak Pasar Malam di Lapangan Bola : Demi Transparansi dan Keadilan



SIMALUNGUN - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau disebut Maujana Nagori, Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dengan tegas menolak rencana Pangulu (Kades) untuk menyelenggarakan pasar malam dilapangan bila Rambung Merah.

Hal itu dikatakan oleh Buyung Irawan Tanjung,ketua Maujana Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar kepada kru media ini, Minggu (8/12-2024).


Keputusan penolakan ini diambil pada rapat yang diadakan pada Kamis (5/12) lalu,  bertempat di Akong Coffe Jalan H Ulakma Sinaga Nagori Pematang Simalungun Kecamatan Siantar.


Adapun alasan penolakan Maujana Nagori adalah bahwa rencana Pangulu untuk memanfaatkan tanah kas Nagori untuk kegiatan pasar malam belum pernah di musyawarahkan sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, peraturan Nagori tentang Pengelolaan Aset Nagori juga belum tersedia sehingga rencana tersebut dinilai belum dapat direalisasikan.


Setelah bersepakat, akhirnya pihak Maujana Nagori Rambung Merah secara resmi melayangkan surat dengan nomor 27/12.08.01.2024/XII/2024 tertanggal 6 Desember 2024 menjadi bukti tekad Maujana Nagori Rambung Merah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan jabatan. Mereka menolak keras rencana pasar malam dilapangan bila, mengingat potensi pelanggaran hukum yang ditimbulkan.

"Dengan tegas maujana Nagori Rambung merah meminta kepada Kapolres Simalungun untuk tidak memberikan ijin keramaian. Kejadian ini menunjukkan bahwa BPD Nagori Rambung Merah berani menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan pengontrol pengelolaan aset Nagori", ucap Buyung Tanjung.

Mereka menekankan bahwa pentingnya dilakukan transparansi dan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan terkait aset nagori.


Kasus ini juga menyoroti bahwa pentingnya peraturan Nagori tentang pengelolaan aset Nagori yang belum tersedia. Peraturan ini sangat diperlukan untuk dapat mengatur pemanfaatan tanah kas Nagori secara transparansi dan akuntabel sehingga tidak terjadi penyalahgunaan jabatan.

"Semoga kasus ini bisa menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset desa di Indonesia. Dengan meningkatkan tranparansi akuntabilitas dan partisipasi masyarakat. Aset desa dapat di manfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa", tutupnya. (SH/Red).

Posting Komentar

0 Komentar